Friday, February 5, 2016

pengertian hak asasi manusia

Pengertian HAM


Pengertian hak Asasi Manusia Hak asasi manusia (HAM)adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh
dan dibawanya sejak dalam kandungan, dengan tidak membedakan bangsa, ras, suku, agama, maupun jenis kelamin serta bersifat universal. HAM pada hakekatnya adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia hanya karena ia manusia. Dengan demikian HAM mengandung makna (a) hakikatnya sebagai manusia, mendapatkan pengakuan oleh manusia lain, dan (b) pelaksanaan hak-hak itu hanya dimungkinkan karena manusia tersebut menjadi anggota masyarakat. HAM tidak berlaku kalau manusia hidup pada suatu daerah yang sama sekali tidak mempunyai kontak dengan manusia lain. Disebut asasi, karena tanpa hak tersebut seseorang tidak dapat hidup sebagaimana layaknya manusia.
      Hakikat manusia tidak lain adalah makhluk ciptaan Tuhan yang dianugerahi penalaran. Inilah pebedaan esensial antara manusia dengan makhluk lainnya. Setelah dunia mengalami dua perang yang melibatkan hampir seluruh dunia dan
hak-hak asasi diinjak-injak, timbul keinginan untuk merumuskan hak asasi itu dalam suatu naskah internasional.
     Usaha itu pada tahun 1948 berhasil dengan diterimanya Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia) oleh negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Deklarasi HAM PBB memerinci sejumlah cita-cita dan harapan yang
digandrungi oleh setiap manusia dimuka bumi, seperti hak untuk hidup, hak untuk memeluk agama, hak berserikat, hak untuk menyuarakan pendapat, hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak, hak untuk bebas dari rasa takut serta hak-hak yang lain.
   Teori HAM versi barat mengatakan bahwa pemerintah dimanapun berkewajiban melindungi rakyatnya dari pelanggaran HAM.

1 comment:

  1. Makasih pak materi nya, kebetulan saya lagi cari tentang pengertian HAM

    ReplyDelete